restorative justice adalah pdf. co. restorative justice adalah pdf

 
corestorative justice adalah pdf mengemukakan bahwa defenisi dari restorative justice adalah5: “Restoraative Justice is a proses whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for thefuture”(restorative justice adalah sebuah proses1

Sistem pemidanaan adalah sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum (pidana) maka pemidanaan yang biasa juga diartikan 52 L. Mahkamah Agung merasa perlu menyempurnakan pengaturan mengenai penerapan. pdf, di akses pada 19 Agustus 2022. pelaksanaan prinsip restorative justice RUMUSAN MASALAH dalam sistem peradilan pidana di Rumusan masalah dalam penelitian ini Indonesia. The mechanism, procedures, and criminal. CO, Jakarta - Permohonan restorative justice tersangka penganiayaan Faisal Marasabessy, pengemudi mobil pelat RFH yang memukul Justin Frederick, putera anggota DPR RI Indah Kurnia di ruas jalan tol dalam kota, pada Sabtu, 4 Juni 2022 sangat tergantung pada kesepakatannya dengan Indah. rini@gmail. the crimes he has committed to the victim. In accordance with the development of law today, polri required to be able to resolve criminal acts by prioritizing restorative justice approach. The Restorative Justice model that is possible to be applied in criminal restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian ”Restorative Justice an Overview” mengatakan: “Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular ofence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the ofence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses di mana para Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Tujuannya, mengedepankan perdamaian sebagai pola-pola dalam penerapan hukum yang lebih tidak pada pembalasan atau retributif. 02 Tahun 2012, Nomor. Tiga struktur utama dalam penegakan hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah memiliki landasan hukum masing-masing dalam penerapannya. RESTORATIVE JUSTICE BISAKAH JADI PEMECAH MASALAH OVERCROWDING DI LAPAS/RUTAN. Restorative justice adalah suatu pradigma baru yang berkembang dalam hukum pidana. Kata Kunci: Penerapan, Restorative Justice, Perlindungan Anak. 30 WIB, di Ruang Aula Lt. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis eksistensi restorative justice dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan membedah dasar hukum bagi. 2. 4. asasi manusia. It does this through a meeting between the victim and the offender called a restorative justice conference. Menurut UNODC, bahwa yang dimaksud dengan restorative justice adalah. tindak pidana, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak pelaku tindak pidana. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah: pertama, bagaimanakah konsep restorative justice yang terdapat dalam hukum pidana Islam. 1 Tinjauan Umum Restorative Justice 2. Pengertian dari keadilan restoratif atau restorative justice adalah upaya untukPermasalahan dalam penelitian ini adalah urgensi penerapan keadilan restoratif di Lembaga Kepolisian, penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan korban anak dan efektivitas penerapannya di. H. Indah meminta agar. Kompasiana adalah platform blog. Restorative justice lebih pada upaya mencegah hal yang sama atas kejahatan-kejahatan di masa yang akan datang. 58 - By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;rumah tangga yang dapat ditangani dengan cara tersebut adalah yang dikategorikan sebagai tindak pidana aduan (klacht delicten) dan termasuk sebagai tindak pidana ringan. (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2. 4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021. Pembaharuan hukum menentukan arah pembentukan watak bangsa, dari satu kondisi riil menuju pada kondisi ideal, sehingga RUU KUHP. 2. PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON SEBAGAI KEWENANGAN HAKIM DALAM SISTEM PEMIDANAAN YANG BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA Oleh : Maya Satriani Ayuningtyas INTISARI Judicial pardon merupakan konsep baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021, saat itu Margono melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp. Reporter. Retoratif Justice atau keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. 1, 2016, pp. Pengungkapan kasus korupsi dilakukan setelah berjalan dalam. Di Indonesia banyak hukum adat yang bisa menjadi restorative justice, namun keberadaannya tidak diakui negara atau tidak dikodifikasikan dalam hukumImplementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Polsek Mijen Semarang dan hambatan-hambatan pada Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Polsek Mijen Semarang. Penelitian Restorative Justice dalam malapraktik medis diangkat oleh Setyawan yang fokus pada Restorative Justice sebagai upaya penanggulangan tindak pidana medis. Dian Andryanto. Restorative justice sejatinya bukanlah konsep yang baru berkembang di Indonesia, tetapi semangat dan penerapan restorative justice diakui baru menggeliat ketika pascareformasi di tahun 1998. Adapun rmusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui. Oleh karena itu, penelitian ini sangat menarik tinjauan yuridis terhadap penerapan restorative justice dalam proses penuntutan perkara tindak pidana pencurian juridical review on the application of restorative justice in the process of determination of criminal actions theft oleh: muhammad akbar nim. concepts of restorative justice, Plea Bargaining and Rechtelik Pardon (judges' forgiveness) and their perspectives in the national legal system in Indonesia. 0028056701) M. restorative justicememang . Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh. Pedoman Restorative Justice. 2): 105-119 110 “Restorative justice” sebagai salah usaha untuk mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan masih sulit diterapkan. Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. Pengaturan tentang restotrative justice sebagi upaya penyelesaian perkara pidana, sudah diakui secara Internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa kebijakan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan tindak pidana medis dan memiliki prospek yang dapat menjadi solusi komprehensif bagi pelaku tindak pidana medis, korban, masyarakat, dan negara, pada masa yang akan datang di Indonesia. 34. 12, hal. tinjauan yuridis terhadap penerapan restorative justice dalam proses penuntutan perkara tindak pidana pencurian juridical review on the application of restorative justice in the. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatPerspektif Restorative Justice penting untuk diprioritaskan dalam menangani kasus atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Berikut ini deretan kasus restorative justice yang diterapkan Kejaksaan: 1. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan Restorative justice di Kepolisian Sektor Tanjung Batu Ogan Ilir. Keadilan restoratif mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional, dan. Selain itu juga Restorative Justice atau dikenal dengan istilah “restorative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. 2. Restoratif justice merupakan pemikiran yang bebeda dengan retributive dan rehabilitative. Hasil penelitian menegaskan esensi dari restorative justice adalah relasi. Mengenai Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penadahan, bagaimana penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penadahan, dan bagaimana kendala dalam Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Belawan Terhadap Tindak Pidana Penadahan. Download Free PDF. Itu untuk bersama-sama mencari penyelesaian. adalah untuk memberdayakan para pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. BAB-I. prinsip utama (ideal) dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restorative. memperkenalkan teori kontemporer ini adalah Wayne R. Sudah. sejatinya adalah ilmu hukum substantive (substantive legal theory) atau lebih tegasnya dapat dipandang sebagai hu kum itu sendiri. 1. Hal ini disebab - kan sistem peradilan pidana konvensional sebagian besar berfokus pada. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke-59, 25 April 2012, hlm. Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (The Relevance of the Doctrine on Restorative Justice in the Indonesian Sentencing System), Hassanuddin Law Review, Volume 1, Issu 2, hal. Pada Lampiran Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum, terbagi menjadi tiga BAB. 3. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitia. Model keadilan retributif tidak menjamin bahwa hukuman. Restorative Justice merupakan reaksi yang bersifat victim-centered terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana. 2. Ferry, Hernold. Politik hukum nasional masih mengedepankan unsur penghukuman dan pemidanaan (penjara) terhadap semua tersangka kasus narkoba termasuk kepada penyalahguna narkoba. b. RISTO SAMODRA NIM : 10302000269. 34 Menurut para ahli diatas maka dapat di definisikan bahwa restorative justice adalah pendekatan yang dipakai untuk menyelesaikan masalah di. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. A. Understanding the concept of restorative justice as an effort of the criminal justice system in achieving justice is important. dapat diselesaikan melalui restorative justice adalah tindak pidana ringan yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Tempo. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban. Pemberian maaf tidak dapat menggugurkan hukuman pidana, karena dalam hukum positif tidak ada alasan pemaaf untuk ditiadakan penghapusan pidana, tetapi hanya sebagai keringanan hukuman saja. Restorative Justice. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) , pendekatan konseptual (conceptual approach) , dan pendekatan sejarah (historycal approach). Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrin) Polri pada tanggal 08 Agustus 2012 telah mengeluarkan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tentang Penerapan Restorative Justice, surat telegram tersebut yang kemudian dijadikan dasar penyidik polri dalam penyelesaian perkara pengaduan masyarakat dengan keadilan. 9 Tindakan-tindakan dan program yang merefleksikan tujuan. Nurul Huda, Yusuf. Tujuan jangka panjang dari penelitian ini dapat menjadi kerangka kerja yang tepat dan efektif dalam pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk itu, guna mewujudkan pemulihan keadilan itu, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan No. Keadilan restoratif atau yang biasa dikenal dengan restorative justice merupakan suatu wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (The Relevance of the. Salah satu bentuk restorative justice yang mendapatkan perhatian khusus di Perancis adalah pemberian ganti kerugian bagi korban kejahatan. hubungan kejahatan dengan pelaku, kejahatan dengan korban, kejahatan dengan. Pasal 1 bagian 6 UU SPPATipe Dokumen. Menurut Lafave, pidana bertujuan untuk memulihkan keadilan yang dikenal dengan istilah restorative justice atau keadilan restoratif. PDF. 45 WIB. Dalam prinsip. Mediasi penal dirasa memiliki kelebihan diantaranya yaitu biaya murah, proses yang tidak berbelitbelit, dan memerlukan waktu yang relatif singkat. Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. com, Jakarta - Istilah restorative justice atau keadilan restoratif menyeruak di media. Prasyarat ”restorative justice”. Jakarta, November 2013. Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk membuat pemindahan dan pelembagaan menjadi sesuai dengan keadilan bagi anak. TEMPO. Keywords: Restorative Justice, Accidents, Traffic, Police. Restorative justice(Keadilan restoratif) sebagai perkembangan penting dalam pemikiran manusia didasarkan pada tradisi keadilan dari Arab kuno, Yunani, Romawi dan. Undang-Undang 17 Januari 2008 tentang Penggantian Kerugian Kepada KorbanBerdasarkan telaahan terhadap berbagai peraturanperundangan yang relevan dengan tugas Polri serta perkembangan pemikiran dalam kriminologi, dapat disimpulkan bahwa POLRI dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban sosial, harus mengedepankan hak-hak asasi manusia serta berusaha menyelesaikan masalah. Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akar permasalahan hukum terhadap pengaturan hukum Restorative Justice. Restorative justice responses to serious crimes 67 6. restorative justice adalah suatu proses dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecah-kan masalah, dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang atau. From research conducted in the know that in the resolution of cases of traffic violations that occur in the Police Samarinda, then the best way is to apply the completion of restorative justice (fairness restorative) that bring together the concept of restorative justice in the settlement of traffic accident cases will be very open with the issuance of the Indonesian Police Circular Letter Number: SE / 8 / VII / 2018 Regarding the Implementation of Restorative Justice (Restorative Justice). Menurut Sarre,4 bahwa: “…restorative justice is concerned with rebuilding relationships after an offence, rather driving a wedge between offenders and, their communities, which is the hallmark of modern Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan. Download Free PDF. Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice di Polri adalah sebagai berikut: a. 1. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. 31 Albert Aries, 2006, Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif, Majalah restorative justice. belum ada, namun bukan berarti penerapan tidak . Latar Belakang Keadilan restoratif merupakan suatu bentukTujuan penyelesaian dengan mediasi korban pelanggar adalah untuk memanusiakan sistem peradilan, keadilan yang mampu menjawab apa kebutuhan yang sebenarnya dari korban, pelaku . Di Indonesia mulai dikenal dan berkembang konsep restorative justice semenjak diundangkannnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus penipuan dengan konsep restorative justice yang dilakukan oleh kepolisian Resor Sleman guna mengkaji apakah penerapan restorative justice dalam kasus penipuan dapat dijadikan alternatif penegakan hukum oleh kepolisian di masa yang akan datang. Istilah “Restorative Justice” bisa dikatakan pertama kali diciptakan oleh Albert Eglash, Randy Barnett, dan Nils Christie pada tahun 1977. 1. Kajati Sumut, Idianto pimpin restorative justice. Adapun restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. b) Restorative justice memandang tindak pidana itu bukan kejahatan atas, ruang lingkup permasalahan adalah bagaimana pendekatan restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hokum pidana di masa yang akan datang. restorative justice tidak dapat dilakukan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana. 409 2 Ibid 3 Menurut Daniel W. Suatu hari, salah satu rekanan notaris kami memberikan referensi pengajuan pinjaman. 2 Hariman Satria, „RESTORATIVE JUSTICE: PARADIGMA BARU PERADILAN PIDANA‟,restorative justice. Bagir Manan: Secara umum pengertian restorative justice adalah penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat. id: 14 hlm. mengemukakan bahwa defenisi dari restorative justice adalah5: “Restoraative Justice is a proses whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implications for thefuture”(restorative justice adalah sebuah proses1. Restorative justice adalah suatu pradigma baru yang berkembang dalam hukum pidana. ” (Keadilan restorative adalah sebuah “tanggapan. Fokus. Uji publik penting dilakukan. Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Restorative Justice merupakan solusi terbaik. “HUBUNGAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DENGAN PIDANA ADAT MINANGKABAU” (Farhan Prastiyan, 1110112058 ,Fakultas Hukum Universitas Andalas, 140 halaman, 2016) ABSTRAK Seiring berkembangnya zaman dan pemikiran masyarakat Indonesia KUHP yang merupakan warisan Belanda sejak tahun 1918 tersebut dirasa. PERANGI-NARKOTIKA. Kapolri Jendral Pol. PB. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Prospek penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas akan sangat terbuka dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepolisian Republik. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang. Dalam penegakan keadilan restoratif, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi. Bagir Manan mengemukakan bahwa substansi Restorative Justice yang berisi prinsip- Menurut Artidjo Alkostar, Restorative justice adalah “metode pemulihan yang melibatkan pelaku kejahatan, korban dan komunitasnya di dalam proses pemidanaan dengan memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyadari kesalahannya dan bertobat sehingga pelaku dapat kembali kedalam kehidupan komunitasnya kembali”. 65. Restorative Justice Restorative Justice adalah bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Syarat diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Rumah Restorative Justice dilengkapi hotline 0813 9000 2207. 114 di antaranya adalah dokter umum, disusul dokter bedah 76 kasus, dokter Obgyn (spesialis kandungan) 56 kasus dan dokter anak 27 kasus,Akademisi Usul. Tempo. BPHN - Kemenkumham RIPerumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?”. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia dan bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan restorative justice dalam penyelesaian. dari pendekatan restorative justice. penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak. Sedangkan restorative justice adalah . Pada tahun 2012 keempat lembaga ini membuat sebuah kesepakatan bersama yakni Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. Listyo Sigit Prabowo, M. semakin luas bahwa Restorastive Justice adalah proses pemulihan atas perbuatan tindak pidana dengan menekankan proses pemulihan kebutuhan atas kerugian yang dialami korban, pelaku,. Keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku. Konsep itu mengutamakan integrasi pelaku dan korban atau masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada suatu pola hubungan yang baik antara pelaku tindak pidana. Pembahasan 1. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Padahal yang diperlukan masyarakat adalah keadaan yang semaksimal mungkin seperti sebelum terjadinya tindak pidana. , Restorative Justice : International Perspectives" (1996), restorative justice adalah suatu. Sapardjaja menurut pendapatnya hal yang terkandung didalam prinsip pendekatan restorative justice ialah : Keadilan merupakan suatu keharusan dalam memberikan keadaan secara pulih untuk diberikan kepada pihak yang. The research method uses a normative juridical approach with secondary data and literature studies as well as using qualitative data analysis techniques. Pada 2020, Bappenas bersama dengan Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Restorative Justice telah menyusun penelitian yang berjudul “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. a. PDF | On Nov 24, 2014, Handar Subhandi Bakhtiar published Pengertian Restorative Justice (Keadilan Restoratif) | Find, read and cite all the research you need on ResearchGateTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama, penerapan diskresi penyidik di Polres Sleman dalam penanganan tindak pidana sebagai upaya mewujudkan restorative justice. Hasil penelitian ini menunjukkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian, dan penuntutan. . S. Penelitian dan Pengembangan. ribu rupiah). 364 JIKH Volume 16, Num , July 363-376. Pembahasan 1. The results of the study confirm that the essence of restorative justice is a balanced relationship between the interests and harmonization of the community, perpetrators, and victims simultaneously. Perbuatan pidana menurut Moeljatno adalah perbuatan yang merugikan (Restorative justice Consortium 2006) (Lihat Marian Liebmann.